Pancasila yaitu dasar negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca berarti “lima” dan sila berarti “prinsip”. Pancasila telah menjadi fatwa kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Sila-sila Pancasila juga tercantum pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Berikut yaitu beberapa fungsi Pancasila. Langsung saja kita simak yang pertama:
Baca juga: Pengertian Pancasila (Artikel Lengkap)
Pancasila Sebagai Dasar Negara (Artikel Lengkap)
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Hal tersebut tercantum pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-4 yang berbunyi:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian langgeng dan baka dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kudang kecepejaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Intisari isi alinea tersebut yaitu untuk membentuk pemerintah Indonesia demi mencapai tujuan bangsa, disusunlah UUD dengan menurut pada Pancasila.
3. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila sebagai dasar filsafat negara bisa mentpendapat pertanyaan yang bersifat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Filsafat Pancasila juga bisa mencari kebenaran yang substansial perihal hakikat, ide, dan tujuan negara. Fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara akan terlihat terang knorma dan sopan santun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah berjalan teratur.
4. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Setidak ada yang kurangnya: Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Artikel Lengkap)
Pancasila menjadi suatu konsep yang dijadikan pegangan untuk mencapai tujuan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila terbentuk melalui proses pemikiran normatif founding father (pendiri bangsa) kita yaitu Soekarno. Beliau melihat keberagaman suku, agama, dan kebudayaan yang sangat beragam di ribuan pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Maka dari itu, dia membentuk ideologi yang bisa meliputi seluruh masyarakat tidak memandang suku, agama, ras, dan adat istiadatnya.
5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Indonesia mempunyai suku, agama, ras, dan adat istiadat yang sangat beragam. Kemajemukan ini menjadi tantangan untuk mengetahui kepribadian bangsa ini. Pancasila dianggap mewakili kepribadian bangsa Indonesia alasannya yaitu Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah ada dan berkembang semenjak berabad-abad berlalu dan silam. Pancasila merangkumnya menjadi penilaian-penilaian bangsa yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga mencerminkan jiwa dan pandangan hidup rakyat Indonesia.
6. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut Friedrich Carl von Savigny, setiap bangsa mempunyai vulgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa) masing-masing. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia itu sendiri. Menurut A.G. Pringgodigdo, Pancasila telah ada semenjak adanya bangsa Indonesia alasannya yaitu Pancasila memmemberikan ciri khas bangsa Indonesia dan tidak sanggup dipisahkan dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
7. Pancasila sebagai Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber aturan berarti Pancasila menjadi sumber materi penyusunan peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan diatur dalam pasar 2 Undang Undang Nomor 10 tahun 2004 perihal Pembentukan Perundang-Undangan yang berbunyi:
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara.”
8. Pancasila sebagai Identitas Nasional
Identitas nasional yaitu ciri, tanda, atau jati diri yang menempel pada bangsa Indonesia sehingga membedakan Indonesia dengan bangsa lain. Salah satu keterangan diri nasional yaitu Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila telah meliputi unsur-unsur pembentuk keterangan diri nasional yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa yang sangat bermacam-macam dan majemuk. Prinsip-prinsip dasar tersebut ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat negara.
9. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Pendiri Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai perjanjian luhur alasannya yaitu digali dari aspek sosiologi dan kebudayaan. Pancasila disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para founding father (pendiri bangsa) sehingga harus diamalkan dan dilestarikan. Keragaman agama dan budaya telah menjadi tolak ukur mengapa Pancasila disebut sebagai perjanjian luhur bangsa. Karena setiap masyarakat dari berbeda agama dan kebudayaan menyatakan bersatu atas nama bangsa Indonesia sehingga menyebabkan Pancasila sebagai perjanjian yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.
10. Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa dari perpecahan dan konflik yang terjadi di tengah masyarakat alasannya yaitu Pancasila digali dari keberagaman suku, agama, ras, dan kebudayaan yang berbeda-beda dan sangat majemuk. Pancasila tidak memihak kepada salah satu agama atau budaya tertentu. Sila ketiga Pancasila bahkan menegaskan persatuan Indonesia. Sedangkan sila-sila lain sangat mendukung persatuan bangsa menyerupai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dari itu, setiap masyarakat harus bisa menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
11. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Cita-cita bangsa tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea II yaitu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sedangkan tujuan bangsa tercantum dalam alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian langgeng dan kekal, dan keadilan sosial. Untuk memenuhi keinginan dan tujuan bangsa, maka disusunkan Negara Republik Indonesia yang menurut pada Pancasila. Maka dari itu, Pancasila menjadi intisari dari keinginan dan tujuan bangsa yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.
12. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, tujuan, penilaian, dan arti dunia seisinya khususnya insan dan kehidupannya. Falsafah hidup bangsa mencerminkan konsepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat insan sebagai faktor sentral dalam kedudukan yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada. Ini berarti bahwa penilaian-penilaian yang terkandung dalam Pancasila diinginkan semoga tertanam dalam hati sanubari masyarakat dan diterapkan melalui kudang kecepeasaan, perilaku, dan acara masyarakat. Kelima sila yang tercantum dalam Pancasila memmemberikankan pengertian dan klarifikasi hidup dan sanggup dijadikan tuntunan dan tujuan hidup. Pancasila sebagai falsafah hidup merupakan inti semangat bersama secara faktual yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia terdiri dari banyak sekali suku, agama, dan kebudayaan yang bermacam-macam yang tentu saja melahirkan moral yang berbeda. Namun, Pancasila mempunyai moral yang berlaku umum di setiap masyarakat dan golongan apapun moral yang diterapkan.
13. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Paradigma berarti kerangka pemikiran. Dalam menyusun agenda pembangunan nasional diharapkan suatu kerangka pemikiran yang melandasi pembangunan nasional itu sendiri. Pancasila sanggup dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional baik itu di bidang sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dll. Itu dikarenakan penilaian-penilaian dalam sila-sila Pancasila sanggup diterapkan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pembangunan nasional harus didasarkan pada penilaian-penilaian yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini sesuai dengan kenyataan netral dan rasional bahwa Pancasila yaitu dasar negara Indonesia.
Referensi
- Fungsi-Fungsi Pancasila ( /search?q=pengertian-pancasila-artikel-tidak ada yang kurang)
- FUNGSI-FUNGSI PANCASILA ( /search?q=pengertian-pancasila-artikel-tidak ada yang kurang)
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA ( /search?q=pengertian-pancasila-artikel-tidak ada yang kurang)
- PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR ( /search?q=pengertian-pancasila-artikel-tidak ada yang kurang)
- Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa ( /search?q=pengertian-pancasila-artikel-tidak ada yang kurang)
Anda bisa request artikel apa saja melalui hedisasrawan@merahputih.id atau eksklusif saja lewat komentar dibawah :)