Melanjutkan tulisan Contoh Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya bab pertama (soal nomor 1-5), soal-soal essai/uraian bab kedua berisikan bahan yang sama, dengan soal dimulai dari nomor 6.
6. Jelaskan pembagian kekuasaan berdasarkan Zul Afdi Ardian!
Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan berdasarkan Zul Afdi Ardian, yakni secara vertikal dan horizontal.
a. Secara vertikal, yakni pembagian kekuaaan berdasarkan tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, contohnya antara pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bab dalam suatu negara federal.
b. Secara horizontal, yakni pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).
7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!
Jawaban: John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government mengusulkan biar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Menurut dia biar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yagn mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu beropini lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 mengatakan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili jikalau terjadi pelanggaran atas undang-undang).
8. Tuliskan isi landasan aturan pemerintahan kawasan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945!
Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal memperlihatkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter
10. Sebutkan beberapa forum pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!
Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Lanjut ke soal nomor 11-15 => Contoh Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya Part-3
6. Jelaskan pembagian kekuasaan berdasarkan Zul Afdi Ardian!
Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan berdasarkan Zul Afdi Ardian, yakni secara vertikal dan horizontal.
a. Secara vertikal, yakni pembagian kekuaaan berdasarkan tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, contohnya antara pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bab dalam suatu negara federal.
b. Secara horizontal, yakni pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).
7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!
Jawaban: John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government mengusulkan biar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Menurut dia biar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yagn mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu beropini lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 mengatakan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili jikalau terjadi pelanggaran atas undang-undang).
8. Tuliskan isi landasan aturan pemerintahan kawasan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945!
Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal memperlihatkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter
10. Sebutkan beberapa forum pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!
Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Lanjut ke soal nomor 11-15 => Contoh Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya Part-3
Advertisement